Polisi Tahan Raden Indrajana Sepanjang 20 Hari sebagai Terdakwa KDRT

Polisi Tahan Raden Indrajana Sepanjang 20 Hari sebagai Terdakwa KDRT

Polisi sudah memutuskan Raden Indrajana Sofiandi sebagai terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kepala Unit Reserse Kriminil Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy Idrus menjelaskan aktor ditahan sepanjang 20 hari di depan.

“Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah lakukan penahanan pada terdakwa s/d 20 hari di depan atas inisial RIS berusia 53 tahun,” kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Penahanan Indra terhitung sekitaran 2 hari kemarin. Polisi tampilkannya di depan khalayak saat kenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Peristiwa KDRT terhitung semenjak 2021 sampai 5 September 2022 di salah satunya Apartemen di Tebet Jakarta Selatan. Dua anaknya jadi object kekerasan dan bukti videonya sudah menyebar di sosial media.

Indra dijaring Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 mengenai Pelindungan Anak. “Dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara,” kata Irwandhy Idrus.

Apple Diberitakan PHK Pegawai Melalui Surat Electronic

Awalnya, Keyla Evelyne Yasir memberikan laporan Raden Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu disampaikan atas sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan tindakan tidak membahagiakan dengan kekerasan.

Keyla memberikan laporan Indra karena menganiaya anaknya berinisial KR dan KA semenjak 2021 sampai 2022. Beberapa cuplikan video kekerasan anak yang sudah dilakukan suaminya diupload ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.

Atas tindakan Indra, KR dan KA alami rugi secara moril. Lelaki itu disampaikan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan KDRT juncto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Surat panggilan untuk verifikasi telah dikirimkan pada 7 Oktober 2022. Untuk laporan sangkaan KDRT ini dijumpai nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan Raden Indrajana jadi terdakwa dalam kasus ini pada 6 Januari 2023. Tetapi ia sudah memberikan laporan Keyla atas sangkaan penggelapan mobil Toyota Fortuner dan masalah penebaran content KDRT yang menyoroti anak kandungan mereka berdua.

Imelda Sinambela, seorang Bhayangkari yang mendapatkan KDRT mental oleh suaminya bersyukur suaminya, Bripka HK, dikeluarkan tidak dengan hormat.

Polres Tangerang Kota tangkap suami yang menganiaya istrinya dengan kapak sampai jarinya terputus.

Venna Melinda menjelaskan malas berdamai dengan Ferry Irawan dalam kasus KDRT karena suaminya itu tidak ingin mengaku tindakannya.

Venna Melinda akui pernah diingatkan Anggia Novita masalah Ferry Irawan semenjak satu tahun lalu, tetapi tidak menggubris karena telanjur cinta.

Venna Melinda penuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur untuk jalani pengecekan tambahan kasus KDRT.

Venna Melinda bertandang ke Basis Polda Jawa timur dengan ditemani kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea memberikan bukti-bukti kasus KDRT

Keyla mengatakan tidak damai dengan bekas suaminya, Indrajana dalam kasus KDRT, walau dianya disampaikan kembali ke Polda Metro.

Polisi menangkap Raden Indrajana Sofiandi dengan pasal berlapis dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Keyla, korban KDRT, mengatakan tidak takut disampaikan kembali ke Polda Metro Jaya, dipandang cuma alibi.

Polres Jaksel memutuskan Raden Indrajana Sofiandi yang menganiaya ke-2  anak kandungnya di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai terdakwa